Tentang Kami
eLSP: Professional Certification Ecosystem
Pasal 11 dan 12 UU no.13/2003 ini dapat diartikan bahwa kompetensi kerja wajib dimiliki oleh setiap tenaga kerja dan yang mesti melakukan pengembangan dan peningkatan kompetensi adalah pengusaha sebagai pemberi kerja.
Dalam industri pertambangan sendiri, UU no 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 147 menyatakan "pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendorong, melaksanakan, dan atau memfasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pengusahaan mineral dan batubara". UU no.4/2009 bahkan secara spesifik menyebutkan bidang-bidang yang mesti menjadi kompetensi untuk minerba (interpretasi dari kewajiban-kewajiban perusahaan tambang).
Menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, mengelola keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia, meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara, melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, serta mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.
Nomor SK : 785445545346334536435443
No. Lisensi LSP : 2342345342342334524234235
Masa Berlaku SKP : 31 Mei 2024
No. Lisensi Nirkertas & SJJ : -
eLSP: Professional Certification Ecosystem
Graha Mampang Lt.3 Suite 305, Jl. Mampang Prapatan Kav.100, Jakarta Selatan 12760
Profile
Terlisensi

2342345342342334524234235
Copyright © 2025 LSP camy | Powered by eLSP.id
