Tentang Kami

eLSP: Professional Certification Ecosystem

Pasal 11 dan 12 UU no.13/2003 ini dapat diartikan bahwa kompetensi kerja wajib dimiliki oleh setiap tenaga kerja dan yang mesti melakukan pengembangan dan peningkatan kompetensi adalah pengusaha sebagai pemberi kerja.

Dalam industri pertambangan sendiri, UU no 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 147 menyatakan "pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendorong, melaksanakan, dan atau memfasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pengusahaan mineral dan batubara". UU no.4/2009 bahkan secara spesifik menyebutkan bidang-bidang yang mesti menjadi kompetensi untuk minerba (interpretasi dari kewajiban-kewajiban perusahaan tambang).

Menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, mengelola keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia, meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara, melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, serta mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.

Nomor SK : 785445545346334536435443

No. Lisensi LSP : 2342345342342334524234235

Masa Berlaku SKP : 31 Mei 2024

No. Lisensi Nirkertas & SJJ : -

eLSP: Professional Certification Ecosystem

Graha Mampang Lt.3 Suite 305, Jl. Mampang Prapatan Kav.100, Jakarta Selatan 12760

  • icon whatsapp
  • icon whatsapp

Terlisensi

logo footer

2342345342342334524234235

Copyright © 2025 LSP camy | Powered by eLSP.id

logo bnsp