
MANAJER MANAJEMEN TALENTA
Skema sertifikasi Okupasi Manajer Manajemen Talenta adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Manajemen Sumber Daya Manusia Indonesia (MSDM Indonesia) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Manajemen Sumber Daya Manusia Indonesia (MSDM Indonesia). Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Manajemen Sumber Daya Manusia Indonesia (MSDM Indonesia) dan memastikan kompetensi pada jabatan Manajer Manajemen Talenta.
- Pendidikan minimal setara S1/D4/D3 Terapan Ketenagakerjaan, memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dari Lembaga Diklat yang terakreditasi, dan memiliki pengalaman kerja sebagai Supervisor selama minimal 2 (dua) tahun, atau;
- Pendidikan minimal S1/D4 Bidang Pendidikan/Psikologi/Sumber Daya Manusia atau D3 Terapan Ketenagakerjaan, atau;
- Seseorang yang sedang menduduki jabatan sebagai Manajer selama minimal 1 (satu) tahun.
- Seseorang yang memiliki pengalaman kerja di bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia selama minimal 8 (delapan) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga yang berbadan hukum, atau;
- Pendidikan minimal setara D3, memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dari Lembaga Diklat yang terakreditasi dan memiliki pengalaman kerja sebagai Supervisor selama minimal 4 (empat) tahun, atau;
- Pendidikan minimal S1 semua jurusan, memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dari Lembaga Diklat yang terakreditasi atau sertifikat pemagangan selama minimal 1 (satu) tahun atau memiliki pengalaman kerja selama minimal 1 (satu) tahun, yang relevan dengan jabatan, atau;
- Pendidkan minimal S1/D4 bidang Manajemen dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dari Lembaga Diklat yang terakreditasi, atau;
- Pendidikan minimal setara SMU, memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dari Lembaga Diklat yang terakreditasi dan memiliki pengalaman kerja sebagai Kabag/Analis Senior selama minimal 5 (lima) tahun, atau;
# | Kode Unit | Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | G.46.RIT.035.01 | Mengelola Keamanan Gerai Ritel |
2 | G.46RIT00.005.1 | Melakukan Pengemasan Produk |
eLSP: Professional Certification Ecosystem
Graha Mampang Lt.3 Suite 305, Jl. Mampang Prapatan Kav.100, Jakarta Selatan 12760
Profile
Terlisensi

2342345342342334524234235
Copyright © 2025 LSP camy | Powered by eLSP.id
