
Penyelenggara Pelatihan
Tidak ada jadwal uji tersedia
eLSP: Professional Certification Ecosystem
Panduan Pendaftaran Uji Kompetensi
Skema sertifikasi okupasi Penyelenggara Pelatihan adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Trainer Kompeten Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Trainer Kompeten Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja, dan Sertifikasi, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional lndonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/1645/LP.00.01/XII/2021 tentang Pengemasan Unit Kompetensi Bidang Pelatihan Kerja. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Trainer Kompeten Indonesia dan memastikan kompetensi pada jabatan Penyelenggara Pelatihan.
Metode Sertifikasi: Portofolio & Wawancara.
- Pendidikan minimal SLTA sederajat,
- Memiliki sertifikat Pelatihan Penyelenggara Pelatihan.
- Memiliki Pengalaman 1 (satu) tahun di bidang Pelatihan Kerja.
- Pas foto 3 x 4, 2 lembar background warna merah.
- Foto copy KTP
- Foto Copy Sertifikat Pelatihan Penyelenggara Pelatihan.
- Bukti pembayaran
- Foto Copy Surat Pengalaman 1 (satu) tahun di bidang Pelatihan Kerja.
- Foto Copy Ijazah minimal SLTA sederajat.
| # | Kode Unit | Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | N.78SPS02.011.1 | Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja |
| 2 | N.78SPS02.035.1 | Menerapkan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja |
| 3 | N.78SPS02.036.1 | Mengarsipkan Dokumen Lembaga Pelatihan Kerja |
| 4 | N.78SPS02.049.1 | Mengelola Peserta Pelatihan Kerja |
| 5 | N.78SPS02.058.1 | Menyiapkan Informasi untuk Penyelenggaraan Pelatihan Kerja |
| 6 | N.78SPS02.059.2 | Memasarkan Program Pelatihan Kerja |
| 7 | N.78SPS02.061.1 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
SKEMA LAINNYA

Teknisi Akuntansi Penyusun Laporan Keuangan

EVENT LOGISTIC SPECIALIST (SPESIALIS LOGISTIK ACARA)

Pemasaran Ekspor Digital

Operator K3 Industri Migas

Manajemen Risiko Perbankan

MANAJER MANAJEMEN TALENTA

Caregiver Pelaksana

Waiter

Staff (Administrasi) Sumber Daya Manusia (SDM)

Bartender

Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi Sumber Daya Manusia (SDM)

Supervisor/Analis Pengadaan/Rekrutmen dan Seleksi Sumber Daya Manusia.

Skema: Bell Boy

Manajemen Risiko Perbankan 22
eLSP: Professional Certification Ecosystem
Graha Mampang Lt.3 Suite 305, Jl. Mampang Prapatan Kav.100, Jakarta Selatan 12760
Profile
Terlisensi

2342/cthLSP/2020
Copyright © 2026 LSP camy | Powered by eLSP.id
